SISTEM PERHITUNGAN BIAYA YANG JELAS, PENYERAHAN TEPAT WAKTU, DAN PENJAGAAN KERAHASIAAN | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Pilihan Bahasa dan Biaya Per Satu Huruf Atau Kata | |||||||
KE DALAM BAHASA INDONESIA | |||||||
Bahasa Jepang 1 huruf ► Bahasa Indonesia | Rp. 450 | ||||||
Bahasa Inggris 1 kata ► Bahasa Indonesia | Rp. 600 | ||||||
KE DALAM BAHASA JEPANG | |||||||
Bahasa Indonesia 1 kata ► Bahasa Jepang | Rp. 1.800 | ||||||
Bahasa Inggris 1 kata ► Bahasa Jepang | Rp. 2.400 | ||||||
KE DALAM BAHASA INGGRIS | |||||||
Bahasa Indonesia 1 kata ► Bahasa Inggris | Rp. 600 | ||||||
Bahasa Jepang 1 huruf ► Bahasa Inggris | Rp. 700 | ||||||
1. Biaya akan dihitung berdasarkan jumlah huruf / kata bahan, dan dapat langsung dipastikan. Tidak akan timbul biaya tambahan diluar harga yang telah ditetapkan pada penawaran harga. 2. Dihitung satu kata untuk bahan dalam Bahasa Indonesia / Inggris, satu huruf untuk bahan dalam Bahasa Jepang. 3. Akan timbul biaya tambahan jika : (a) Dalam bahan yang bersangkutan terdapat bagian yang layoutnya rumit. (b) Terdapat banyak swanama seperti nama orang atau nama tempat. (c) Mengandung isi atau kosakata yang spesifik bidang tertentu. 4. Penawaran tidak dipungut biaya. |
Menyerahkan bahan langsung ke Ayumi, FAX (021-89907686), atau mengirim email ke (info@ayumi.co.id)
Staf AYUMI memastikan bahan, menghitung biaya, dan mengirimkan penawaran harga dengan mencantumkan biaya dan tanggal penyerahan penterjemahan. *Waktu penyerahan tergantung pada banyaknya penterjemahan, pada prinsipnya 2 hari atau lebih (kecuali hari libur). *Untuk jangka waktu yang dipercepat, akan dikenakan biaya tambahan. Namun, ada kemungkinan permohonan percepatan tidak dapat dipenuhi karena isi, banyaknya dan beban pekerjaan penterjemah.
Pastikan isi penawaran harga, dan kirim balik melalui fax ke AYUMI setelah menandatangani persetujuan di penawaran harga tersebut. Order resmi kami terima setelah menerima kiriman balik fax tersebut. * Mohon pengertiannya bahwa pekerjaan penterjemahan tidak dilakukan tanpa order resmi.
Penterjemah mulai melakukan penterjemahan.
Penyerahan hasil melalui fax, email atau CD-R.
Laporan Keuangan, Laporan audit eksternal
SUndang-Undang, Surat Keputusan Presiden, Surat Keputusan Menteri
PKB (Perjanjian Kerja Bersama), RUPS, Kontrak Perjanjian, pidato Presdir, target tahunan, pamflet, dan dokumen-dokumen perusahaan lainnya
Manual mesin, Instruksi Kerja (terkait ISO), materi seminar
Sertifikat (akte lahir, surat nikah, surat dokter, dll)